Selasa, 04 Agustus 2026 Jaringan informasi Nusantara
Indeks RSS Redaksi
Breaking Pemerintah Siapkan Stimulus Kendaraan Listrik dalam Beberapa Minggu, Rincian Masih Difinalkan

Inflasi Juni 2026 Capai 3,34 Persen, Tekanan Harga Grosir Naik 6,51 Persen

Inflasi Indonesia pada Juni 2026 tercatat 3,34 persen secara tahunan, sementara Indeks Harga Perdagangan Besar berubah 6,51 persen.

Bagikan:
Ilustrasi editorial berbantuan AI tentang inflasi, rupiah, perdagangan, industri, logistik, dan aktivitas ekonomi Indonesia
Ilustrasi editorial berbantuan AI tentang inflasi, rupiah, perdagangan, industri, logistik, dan aktivitas ekonomi Indonesia

Jakarta, 4 Agustus 2026 — Inflasi Indonesia pada Juni 2026 tercatat 3,34 persen secara tahunan atau year-on-year, naik dari 3,08 persen pada Mei. Badan Pusat Statistik mencatat inflasi bulanan sebesar 0,44 persen, sedangkan inflasi sejak awal tahun mencapai 1,79 persen.

Angka tersebut masih berada dalam kisaran sasaran inflasi pemerintah dan Bank Indonesia sebesar 2,5 persen dengan deviasi satu persen. Meski demikian, perkembangan harga konsumen perlu dibaca bersama kenaikan harga di tingkat perdagangan besar karena tekanan biaya pada bahan baku, energi, dan konstruksi dapat memengaruhi pelaku usaha maupun konsumen secara bertahap.

Inflasi Inti Naik Menjadi 2,76 Persen

BPS melaporkan inflasi komponen inti pada Juni mencapai 2,76 persen secara tahunan. Secara bulanan, komponen inti mengalami inflasi 0,23 persen dan secara tahun kalender sebesar 1,61 persen. Komponen inti umumnya digunakan untuk melihat kecenderungan harga yang lebih persisten setelah pengaruh komoditas bergejolak dan harga yang diatur pemerintah dipisahkan.

Bank Indonesia menjelaskan inflasi kelompok harga yang diatur pemerintah meningkat menjadi 3,42 persen secara tahunan, antara lain berkaitan dengan penyesuaian harga bahan bakar nonsubsidi dan avtur di tengah tingginya harga energi global. Sementara itu, inflasi kelompok pangan bergejolak tercatat 5,58 persen, terutama dipengaruhi kenaikan harga bawang merah, bawang putih, dan beras.

Menurut analisis Bank Indonesia, tekanan pada kelompok pangan berkaitan dengan penurunan produksi di sejumlah daerah sentra, peningkatan biaya transportasi, serta berakhirnya musim panen raya. Kondisi ini membuat penguatan distribusi, ketersediaan pasokan, dan koordinasi pengendalian harga di daerah tetap penting.

Perbedaan Inflasi Antarwilayah Masih Lebar

BPS mencatat inflasi tahunan tertinggi pada tingkat provinsi terjadi di Papua Pegunungan sebesar 7,84 persen. Inflasi terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar 2,29 persen. Pada tingkat kabupaten dan kota, Jayawijaya mencatat inflasi 7,84 persen, sedangkan Majene menjadi yang terendah dengan 1,70 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga tidak dirasakan secara seragam. Biaya logistik, pola konsumsi, ketersediaan barang, kondisi produksi lokal, dan akses distribusi dapat menghasilkan perkembangan harga yang berbeda antarwilayah. Masyarakat sebaiknya memperhatikan data inflasi daerah karena angka nasional tidak selalu menggambarkan perubahan harga di tempat tinggal masing-masing.

Harga Perdagangan Besar Naik 6,51 Persen

Pada periode yang sama, Indeks Harga Perdagangan Besar umum nasional berubah 6,51 persen dibandingkan Juni 2025. Secara bulanan, indeks tersebut naik 0,83 persen dan sejak awal tahun meningkat 4,94 persen.

Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok bijih besi dan mineral serta listrik, gas, dan air sebesar 10,87 persen secara tahunan. BPS mencatat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain solar industri, elpiji nonsubsidi, beras biasa, solar transportasi, dan getah karet.

Kelompok bahan bangunan dan konstruksi mengalami perubahan 8,68 persen secara tahunan. Kenaikan antara lain dipengaruhi harga aspal, baja tulangan, batu pecahan, pasir, dan semen. Perkembangan ini penting bagi kontraktor, pengembang, pemasok material, dan pemerintah daerah karena kenaikan biaya input dapat memengaruhi perencanaan anggaran dan pelaksanaan proyek.

BI Mempertahankan Suku Bunga 5,75 Persen

Dalam Rapat Dewan Gubernur 21–22 Juli 2026, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan inflasi 2026 serta 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran.

Bank Indonesia menilai inflasi Juni masih terkendali. Koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan bank sentral melalui tim pengendalian inflasi akan dilanjutkan, termasuk upaya menjaga pasokan pangan dan mengantisipasi risiko cuaca terhadap produksi maupun distribusi.

Dampak bagi Rumah Tangga dan Pelaku Usaha

Bagi rumah tangga, kenaikan harga pangan dan energi dapat memengaruhi pengeluaran rutin. Pencatatan belanja, membandingkan harga, dan mengurangi pemborosan membantu menjaga anggaran tanpa harus menunda seluruh kebutuhan penting.

Bagi pelaku usaha, kenaikan harga perdagangan besar perlu direspons dengan menghitung ulang biaya bahan baku, energi, transportasi, dan persediaan. Penyesuaian harga jual sebaiknya dilakukan secara terukur agar usaha tetap sehat tanpa membebani konsumen secara berlebihan. Kontrak jangka menengah juga perlu memperhitungkan kemungkinan perubahan biaya input.

Data inflasi berikutnya akan membantu melihat apakah tekanan harga pada Juni bersifat sementara atau berlanjut. Sampai data baru dirilis, masyarakat dan pelaku usaha sebaiknya menggunakan informasi resmi BPS dan Bank Indonesia sebagai rujukan utama, bukan angka yang beredar tanpa sumber yang jelas.

Sumber Resmi